Minggu, 25 Maret 2012

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

HUKUM PERDATA


sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Kamis, 08 Maret 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



1. Orang Sebagai Subyek Hukum

Subyek Hukum ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum ialah manusia atau orang (naturlijke person) dan badan hukum (recht person) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.
Dulu masih ada budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja. Budaya kita sekarang sudah demikian majunya sehingga suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum.
Seseorang yang tidak suka melakukan suatu pekerjaan yang ia harus lakukan menurut penjanjian, tidak dapat secara langsung dipaksa untuk melakukan pekerjaan itu. Paling tidak ia hanya dihukum untuk membayar kerugian dalam bentuk uang, ataupun harta bendanya, dapat disita sebagai tanggungan atas kewajibannya. Karena hal ini sudah merupakan suatu azas dalam Hukum Perdata.
Perihal kematian perdata yang bunyinya : jo UUDS th 1950 pasal 15. Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Hanyalah mungkin seseorang terhukum dicabut hak-haknya, contohnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Suatu hukuman yang mirip dengan kematian perdata ialah sandera (Gijzeling) yaiitu penahanan yang dikenakan terhadap seorang debitur (berhutang) yang lalai atau yang sengaja tidak mau memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atau terhadap seseorang yang diduga keras akan mengasingkan barang-barang yang menjadi tanggungan / jaminan atas hutangnya.
Mengenai sandera ini Undang-Undang bersikap banci, yaitu ada peraturan Undang- Undang yang membenarkan sandera seperti dapat kita lihat dalam pasal 209 ayat 1 RIB/I-HR dan Undang-Undang no 49/1960 (PUPN boleh melakukan sandera terhadap orang yang tidak mau membayar kembali hutangnya kepada negara). Sedangkan Undang-Undang yang lainnya tidak membenarkan sandera seperti SEMA no 2/1964 (tentang penghapusan sandera) dan Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman no 14 tahun 1970 (Hakim harus mengindahkan perikemanusiaan dan perikeadilan dalam menjalankan keputusannya, pasal 33 ayat 4).
Juga orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas atas barang-barangnya yang diletakkan di bawah pengawasan pengadilan, barang- barang mana menjadi tanggungan hutang-hutangnya.
Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas harta kekayaannya. Ini berani ia tidak dibenarkan untuk mengasingkan (menjual, menukarkan, menghibahkan atau mewariskan harta kekayaannya).
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal. Bahkan bila perlu demi untuk kepentingannya sebagai subyek hukum (pembawa hak) dapat dihitung Surut yaitu dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam keadaan hidup.
Hal ini tentunya akan merupakan tanda tanya, mengapa ini penting untuk dibicarakan. Adapun kegunaarmya yaitu sehubungan dengan perihal warisan yang terbuka ketika seseorang tersebut masih berada dalam kandungan ibunya.
Perihal tiap-tiap orang dapat memiliki hak-hak menurut hukum tanpa kecuali, hal ini adalah benar, namun di dalam hukum tidak semua orang diperkenankan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut. Ada beberapa golongan yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah :
1._ Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur.
Oleh KUHP (BW) yang dimaksud orang yang belum dewasa (masih di bawah Umur) ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Keeuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah kawin (menikah) maka ia dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya dengan catatan apabila sebelum berusia 21 tahun ia bercerai, maka ia dianggap sebagai orang yang masih di bawah umur lagi.
Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP (BW) pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hukum, tetapi ia harus dibantu oleh suaminya.Dan oleh BW, wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Di samping itu ada beberapa pasal dalam KUHP (BW) yang memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dan wanita.
1. Wanita dapat kawin jika ia telah berusia 15 tahun dan pria 18 tahun
2. Wanita tidak diperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya diputuskan, sedang untuk pria tidak ada larangan.
3. Seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun sedang wanita tidak ada batasan usia.
2._Orang-orang yung ditaruh di bawah pengawasan (Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau kuratornya.
Di atas telah disebutkan bahwa disamping orang sebagai subyek hukum (pembawa hak), badan-badan hukum juga dapat memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Karena badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulan itu yaitu melalui perantara pengurusnya.
Berarti badan-badan hukum dan perkumpulan itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui tersebut. Mengenai (tempat tinggal), setiap orang akan menurut hukum harus mémilikinya sebagai tempat kedudukan tertentu.
Hal ini perlu, antara lain:
1. Bila seseorang akan kawin (menikah), tempat tinggal (domisilinya) jelas.
2. Begitu juga bila seseorang dipanggil di pengadilan oleh suatu urusan.
3. Dan untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadili seseorang sesuai dengan ternpat tinggalnya. Misalnya si A bextempat tinggal di Jakaxta Pusat, maka , yang berhak mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat.

2. Obyek Hukum
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Misalnya segala macam benda, hak atas sesuatu dan sebagainya, yang cara peralihannya berdasarkan hukum (umpamanya berdasarkan jual beli sewa menyewa, waris mewaris, perjanjian dan sebagainya).
Sebagai obyek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya dapat diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dan alam (misalnya benda non ekonomi), seperti : angin, cahaya matahari, bulan, , hujan air, pegunungan, yang pemanfaatannya, tidak diatur oleh hukum. Hal•hal tersebut tidak termasuk sebagai obyek hukum karena tidak memerlukan pengorbanan.

sumber: http://bowolampard8.blogspot.com/2012/01/subjek-dan-objek-hukum-dalam-hukum.html

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Tujuan Hukum
Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
  2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tak tertulis
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
  1. Deskriptif
  2. Teori
  • Ekonomi Mikro
  • Ekonomi Makro
  1. Terapan
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan
  2. Hukum ekonomi sosial

Sumber:



Jumat, 13 Januari 2012

fungsi dan peran koperasi di indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_peran_koperasi_Indonesia

koperasi berlandaskan hukum


Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Koperasi_berlandaskan_hukum

arti lambang koperasi


1 Perisai:
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2 Rantai:
(di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3 Kapas dan Padi
(di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4 Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5 Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6 Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7 Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8 Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

sumber; http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Arti_Lambang_Koperasi