Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa  koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan  potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya  mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_peran_koperasi_Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar