Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang  disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu  itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang  berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum  perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda  (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang  masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda  dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum  Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun  sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824  sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang  menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda  tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua  kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh  karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
 - WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
 
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan  terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa  Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata  yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang  berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda  yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang  aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan  biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut  berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai  UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat  menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.  Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti  dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.  Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan  UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum  digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar  ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata  Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
 - Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
 - Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
 - Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar