Hukum perikatan   
Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan  atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi  atau pun perjanjian.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain,  mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu  untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima  prestasi. Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya  disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Macam- macam Perikatan            
 Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
- Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
 - Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
 - Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
 - Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
 - Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
 - Perikatan dengan ancaman hukuman
 - Perikatan wajar
 
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
- Karena pembayaran
 - Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
 - Karena adanya pembaharuan hutang
 - Karena percampuran hutang
 - Karena adanya pertemuan hutang
 - Karena adanya pembebasan hutang
 - Karena musnahnya barang yang terhutang
 - Karena kebatalan atau pembatalan
 - Karena berlakunya syarat batal
 - 10.Karena lampau waktu
 
2.2 Pengertian Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”.  Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada  beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di  bawah ini:
- Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
 - Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
 - Pengertian perjanjian terlalu luas
 - Tanpa menyebut tujuan
 - Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
 
Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
- syarat ada persetuuan kehendak
 - syarat kecakapan pihak- pihak
 - ada hal tertentu
 - ada kausa yang halal
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar