Jumat, 13 Januari 2012

fungsi dan peran koperasi di indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_peran_koperasi_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar